bahaso Minangkabau suntiang

  Kato bando

nikah ganggang

  1. nikah yang dilangsungkan secara agama Islam, tetapi belum diresmikan secara adat karena suatu hal (seperti umur belum cukup, sedang berada di rantau, atau belum ada persiapan, dsb) dan suami boleh tinggal di rumah istrinya